KAJIAN LAIK FUNGSI JALAN (Studi Kasus pada Jalan Provinsi Nomor Ruas 171 Pare - Kediri Km 8 - Km 22)

Authors

  • Jundina Syifa’ul M Staff Ruang Baca Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya
  • Bestananda F
  • Hendi Bowoputro
  • Ludfi Djakfar

Abstract

Ruas jalan di Kabupaten Kediri sebagian besar belum teruji laik fungsi salah satunya yaitu ruas jalan Pare - Kediri Km 8 - Km 22. Menurut data Polres Kabupaten Kediri bahwa pada tahun 2013 jumlah peristiwa kecelakaan tiap bulannya dirata - rata yaitu 18 kejadian. Demi mengurangi jumlah kecelakaan, tidak mungkin dilakukan dengan cara mengurangi keinginan untuk melakukan perjalanan. Sesuatu yang memungkinkan adalah dengan cara melaksanakan uji dan evaluasi serta penetapan laik fungsi jalan agar tercipta jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.

Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) mengetahui kategori kelaikan fungsi teknis Ruas Jalan Pare - Kediri Km 8 - Km 22 berdasarkan parameter perencanaan laik fungsi jalan, dan (2) Mengetahui tindak lanjut yang perlu dilakukan apabila Ruas Jalan Pare -Kediri Km 8 - Km 22 belum memenuhi kategori kelaikan jalan secara teknis.

Pengambilan data di lapangan menggunakan Metode Uji dengan cara pengamatan dan pengukuran kondisi ruas jalan Pare - Kediri Km 8 - Km 22 terhadap standar teknis, meliputi: (1) teknis geometrik jalan; (2) teknis struktur perkerasan jalan; (3) teknis struktur bangunan pelengkap jalan; (4) teknis pemanfaatan bagian - bagian jalan; (5) teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas; (6) teknis perlengkapan yang terkait langsung dengan pengguna jalan maupun yang tidak terkait langsung dengan pengguna jalan. Dari hasil uji lapangan dilakukan analisis laik fungsi jalan secara teknis menggunakan  Metode Evaluasi yaitu membandingkan dengan parameter perencanaan laik fungsi jalan (Peraturan Menteri Nomor: 11/PRT/M/2010 dan Panduan Teknis Pelaksanaan Laik Fungsi Jalan Tahun 2012).

Hasil analisis kelaikan fungsi jalan pada ruas jalan Pare - Kediri Km 8 - Km 22 yaitu laik fungsi bersyarat dengan rekomendasi (LS). Tindak lanjut yang dilakukan pada ruas jalan Pare - Kediri Km 8 – Km 22 yaitu dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi fisik lingkungan jalan yang dapat memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.

Kata kunci: Ruas Jalan Kediri, Laik Fungsi Jalan, Standar Teknis

Downloads

Published

2016-02-04

Issue

Section

TRANSPORTASI (TRANSPORTATION)