KAJIAN PENENTUAN TARIF ANGKUTAN KOTA DI KOTA MALANG (STUDI KASUS ANGKUTAN KOTA TRAYEK AG DAN TST)

Authors

  • Marga Rista Agung Wijaya Staff Ruang Baca Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya
  • Mufidz Akbar Rizqian
  • Harnen Sulistio
  • Achmad Wicaksono

Abstract

Kenaikan harga bahan bakar minyak mempengaruhi kenaikan tarif angkutan kota yang berlaku di Kota Malang. Perlu dilakukan kajian mengenai kesesuaian kenaikan tarif yang berlaku dengan kebutuhan sopir, pemilik kendaraan dan kemampuan penumpang angkutan kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan survei statis dan dinamis, analisis biaya operasional kendaraan sopir dan pemilik kendaraan juga kemampuan (ATP) dan kemauan (WTP) penumpang angkutan kota Malang trayek AG dan TST. Populasi dalam penelitian ini adalah jumlah penumpang yang dapat ditampung dalam satu hari. Teknik sampling menggunakan rumus metode random sampling. Jumlah sampel untuk penumpang trayek AG dan TST masing – masing berjumlah 100 orang. Jumlah armada angkutan yang diteliti sebesar 10% dari jumlah armada yang beroperasi yaitu diambil 30 armada pada trayek AG dan 12 armada pada trayek TST. Hasil penelitian menunjukkan biaya operasional kendaraan (BOK) harian dari sopir angkutan kota trayek AG sebesar Rp.225.580 per hari dan untuk trayek TST yaitu sebesar Rp.230.483,33per hari. Dengan tarif yang berlaku sebesar Rp. 4000, pendapatan sopir untuk trayek AG sebesar Rp.2.016.6560 per bulan untuk trayek TST sebesar Rp. 2.035.911 per bulan. Sedangkan pemilik kendaraan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 158.703 per bulan untuk trayek AG dan sebesar Rp.541.133,417 per bulan untuk trayek TST. Besar tarif angkutan kota berdasarkan grafik hubungan kemampuan (ATP) dan kemauan (WTP) penumpang angkutan kota adalah sebesar Rp. 3.400 untuk trayek AG dan Rp. 3.200 untuk trayek TST. Dengan tarif baru tersebut sopir angkutan kota trayek AG mendapatkan penghasilan Rp. 1.340.379,26 per bulan dan Rp. 637.311,69 untuk trayek TST. Pendapatan sopir dengan tarif berlaku sebesar Rp. 4.000 berada diatas nilai upah minimum regional kota malang, yang berada pada besaran Rp. 1.882.250, sehingga masih relevan untuk diberlakukan. Sedangkan tarif dari grafik ATP dan WTP tidak bisa diberlakukan karena pendapatan sopir setiap bulannya berada dibawah nilai upah minimum regional Kota Malang.

Kata Kunci :   tarif, angkutan kota malang, Biaya Operasional Kendaraan (BOK), ability to pay (ATP), willingness to pay (WTP)

Downloads

Published

2016-01-13

Issue

Section

TRANSPORTASI (TRANSPORTATION)