Penerapan Kontrak Lump Sum dan Harga Satuan pada Pekerjaan Konstruksi di Kota Malang

Authors

  • Yudha Jordan Staff Ruang Baca Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya
  • Saifoe El Unas
  • Kartika Puspa Negara

Abstract

Kontrak Lump Sum dan Harga Satuan merupakan kontrak yang umum digunakan pada pekerjaan konstruksi. Kontrak ditentukan berdasarkan cara pembayaran, pembebanan tahun anggaran, sumber pengadaan dan jenis pekerjaan. Pada Kontrak Lump Sum dan Harga Satuan, kontrak ditentukan berdasar cara pembayaran yang tercantum pada Perpres No. 54 tahun 2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang patut diperhatikan. Dimana objek penelitian ini adalah responden yang melaksanakan kontrak periode 2010 – 2012 dari LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik ) Kota Malang. Responden penelitian ini adalah penyedia jasa dengan grade 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 serta PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) selaku Pengguna Jasa di Kota Malang. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pengujian hipotesis dan metode IPA ( Important Performance Analysis ). Setelah dilakukan pengolahan, dapat diperoleh hasil pada analisa deskriptif yang diketahui bahwa semua variabel termasuk dalam kategori kriteria persentasi tinggi, kecuali variabel jaminan yang tidak memenuhi syarat. Hal ini menunjukan semua variabel mendapat respon Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa dengan sangat baik. Pada metode IPA, dapat diketahui IP ( Index Performance ) pada kontrak Lump Sum sebesar 83,14%, Penyedia Jasa kontrak Lump Sum 82,64% dan Pengguna Jasa kontrak Lump Sump 82,97%. Sedangkan pada kontrak Harga Satuan memperoleh IP ( Index Performance ) sebesar 86,02%, Penyedia kontrak Harga Satuan sebesar 85,55% dan Pengguna Jasa pada kontrak Harga Satuan sebesar 86,22%. Faktor – faktor yang perlu diperhatikan pada kontrak yang didapat dari pembagian kuadran di diagram IPA ( Important Performance Analysis ) adalah pada kontrak Lump Sum yaitu variabel perubahan – perubahan, dan hal tidak terduga karena kinerja dari faktor tersebut kurang dari yang diharapkan. Sedangkan faktor- faktor yang harus diperhatikan dari kontrak Harga Satuan adalah variabel perubahan – perubahan, waktu, hal tidak terduga, dan jaminan karena kinerja dari faktor tersebut kurang dari yang diharapkan.

Kata Kunci : Kontrak Lump Sum, Kontrak Harga Satuan, IPA ( Important

Performance Analysis )

Downloads

Published

2015-01-13

Issue

Section

MANAJEMEN KONSTRUKSI (CONSTRUCTION MANAGEMENT)